Pencabutan hak politik ini juga dianggap sebagai sanksi yang menunjukkan bahwa pelaku korupsi telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Ali juga menekankan pentingnya mitigasi risiko serupa untuk mantan narapidana korupsi yang terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
Ali menambahkan bahwa penerapan pencabutan hak politik tambahan harus tetap didasarkan pada prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia.
MA mengabulkan uji materi terhadap dua pasal dalam PKPU, yaitu Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (2), yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Abraham Samad. MA memerintahkan KPU untuk mencabut kedua aturan tersebut yang memberikan kesempatan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif tanpa adanya masa jeda 5 tahun.