Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus ini. Mereka telah memeriksa 52 saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Para saksi termasuk SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli, dan lainnya.
Baru-baru ini, rumah kediaman Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, Jawa Barat, digeledah oleh petugas kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.