Ghufron menjelaskan, “Kami memiliki standar waktu yang ditetapkan, yaitu perkara yang bisa disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.” Namun, kasus yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya baru berjalan selama tiga bulan, sejak Agustus 2023.
KPK memahami bahwa Polda Metro Jaya meminta supervisi untuk memastikan transparansi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Masyarakat juga menanti proses hukum yang akuntabel. Namun, KPK harus mengikuti prosedur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Surat supervisi yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya telah sampai kepada pimpinan KPK sejak tanggal 11 Oktober. Sepekan setelah itu, penyidik juga mendorong agar supervisi direspons oleh Dewan Pengawas KPK pada tanggal 18 Oktober.