JENGGALA.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian.
“Saya yakin sampai detik ini pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan itu (blokir) terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini dikutip dari Antara, Senin (16/10/2023).
Hal itu disampaikan Diyah untuk menyikapi fenomena maraknya anak usia pelajar yang bermain judi online berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengatakan bahwa pemblokrian terhadap situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.