Sementara itu, 26 orang lainnya mengalami luka berat dan ringan dan saat ini sedang dirawat di berbagai rumah sakit di Semarang.
Baca juga : Kereta Api Brantas Hantam Truk Kontainer Di Semarang
Achmad Oka menyatakan bahwa tim Unit Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pengemudi truk dengan inisial AR juga telah menjalani pemeriksaan, dan saat ini dia telah diamankan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pengemudi truk tersebut tidak memiliki SIM B2 Umum, yang merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan berat seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki.
Baca juga : Akan Kembali Hadir Film Horor Jagat Arwah Yang Menggemparkan, Tonto
Pengemudi hanya memiliki SIM A, yang berlaku untuk kendaraan pribadi atau penumpang dengan berat kurang dari 3.500 kilogram.