Sedangkan dari PLN Indonesia Power UBP Jatigede, Juan Partogi Pardamean Napitupulu dalam wawancaranya menyampaikan bahwa PLN Indonesia Power UBP Jatigede selaku Asset Operator dari PLTA Jatigede berkewajiban menyetorkan kepada negara sebesar Rp. 6,07 / kwh atas setiap produksi listrik yang menggunakan sumber daya air setiap bulannya. Harapannya, dengan adanya Pajak Air Permukaan dapat membantu PLTA Jatigede dalam menjaga ekosistem dari mulai sisi hulu sampai hilir sehingga produksi listrik tepenuhi secara optimal.
			










