• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 15, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Konsep Wanprestasi dalam Hukum Perdata

Konsep Wanprestasi dalam Hukum Perdata

2023/08/11 10:29:18
in Hukum
Konsep Wanprestasi dalam Hukum Perdata

Konsep Wanprestasi dalam Hukum Perdata

Jenggala.id – Wanprestasi adalah suatu konsep dalam ilmu hukum perdata yang merujuk pada pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam suatu kontrak antara dua pihak.

Dalam konteks hukum perdata, kontrak adalah perjanjian antara pihak-pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Penjelasan tentang wanprestasi dalam ilmu hukum perdata melibatkan beberapa elemen penting:

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Kontrak
Wanprestasi hanya dapat terjadi jika terdapat kontrak yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat. Kontrak ini bisa bersifat tertulis maupun lisan, tetapi kontrak tertulis lebih mudah dibuktikan di pengadilan jika terjadi sengketa.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: HukumKontrakPerdataWanprestasi
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
1
Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
19
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mei 8, 2025
3
ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Mei 1, 2025
12
Next Post
Kegagalan Jambore Pramuka Global di Korea Selatan

Kegagalan Jambore Pramuka Global di Korea Selatan

RSS Berita Terkini

  • Trump Siap Pasok Senjata Canggih untuk Ukraina, Tapi Tak Gratis
  • Tutup Lembaran Lama, Andrew Andika Segera Nikah dengan Vio

Recommended

Jokowi Khawatir 22 Negara Berhenti Ekspor Pasokan Pangan

Jelang Sidang MK Tidak Ada Klarifikasi dari Jokowi, Begini Penjelasannya

Oktober 16, 2023
1
Gedung Kemendagri terbakar

Gedung Kemendagri Terbakar, Puluhan Pemadam Diterjunkan

April 29, 2023
6
Psikologi Terapan Beri Tips untuk Membangun Hobi pada Anak

Psikologi Terapan Beri Tips untuk Membangun Hobi pada Anak

September 24, 2023
2
Titi Kamal Ubah Gaya Rambut!

Titi Kamal Ubah Gaya Rambut!

Februari 10, 2023
29
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.