Jenggala.id – Wanprestasi adalah suatu konsep dalam ilmu hukum perdata yang merujuk pada pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam suatu kontrak antara dua pihak.
Dalam konteks hukum perdata, kontrak adalah perjanjian antara pihak-pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Penjelasan tentang wanprestasi dalam ilmu hukum perdata melibatkan beberapa elemen penting:
Kontrak
Wanprestasi hanya dapat terjadi jika terdapat kontrak yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat. Kontrak ini bisa bersifat tertulis maupun lisan, tetapi kontrak tertulis lebih mudah dibuktikan di pengadilan jika terjadi sengketa.