Ia pun menjelaskan, penyaluran dana hibah untuk KONI tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020. Sedangkan, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan berencana menyalurkan dana tersebut langsung ke Cabor melalui Dispora.
“Kemudian untuk DOP sekarang pak bupati merubah statement stakeholdernya beda dari Dispora. Saya sih tidak keberatan, silahkan saja. Hanya lucu mungkin satu satunya di Indonesia hanya terjadi di KBB,” jelasnya.
“KONI sudah ini perangkat sudah jelas, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 pasal 97 ayat 2 memang itu dana hibah untuk KONI. Tapi tiba-tiba pak Bupati merubah stakeholder ini saya sih tidak merasa keberatan silahkan,” ucapnya.
Disinggung terkait tidak adanya pengajuan dana hibah dari pengurus KONI KBB ke Pemkab Bandung Barat, Agus mengaku tidak mengerti padahal bukti pesan whatsapp-nya pun dirinya masih memilikinya.