Seperti diketahui, vonis mati Pengadilan Tinggi Jabar tu membatalkan vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memberi vonis hukuman mati terhadap terpidana pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).
Pria yang akrab disapa Emil ini juga menegaskan Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.