“Tiada masalah. Dengan hitungan waktu tersebut, maka 10-16 Oktober itu waktu pendaftaran yang sudah menghitung semua ya,” kata Saan.
Selain itu, Saan mengatakan, dalam pembahasan bersama KPU dan pemerintah, mereka akan membahas sejumlah perubahan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Salah satunya revisi terkait materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan tempat pendidikan dan lembaga pendidikan menjadi tempat kampanye dengan syarat tertentu.
Page 2 of 2