Untuk mengetahui letak kode pajak progresif, Anda bisa membuka STNK dan melihat bagian sebelah belakangnya.
Biasanya, di bagian tersebut terdapat notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
Kode tersebut dapat ditemukan seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini.
Baca juga : Uji Emisi Kendaraan Syarat Perpanjangan STNK
“Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 menunjukkan kepemilikan pertama. Kode tersebut biasanya berada di sebelah kiri tulisan ‘berlaku sampai’ pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP),” kata Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta.
Jika Anda menemukan angka 002, 003, dan seterusnya, itu berarti kendaraan tersebut sudah terkena pajak progresif, yang menandakan bahwa itu adalah kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya.