JENGGALA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan empat poin penting yang muncul setelah pemanggilan AdaKami pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) berkenaan dengan viralnya dugaan bahwa seorang peminjam layanan pinjaman online (pinjol) bunuh diri setelah mendapat teror dari debt collector (DC).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi berita yang tersebar luas di media sosial. Poin-poin yang ditegaskan oleh OJK meliputi dugaan bunuh diri, teror penagihan, serta tingginya bunga dan biaya pinjaman.
Menurut Aman, hasil pemanggilan tersebut mengungkapkan bahwa AdaKami telah memulai investigasi awal untuk mencari debitur yang identitasnya berawalan huruf ‘K’, yang menjadi sorotan dalam berita yang beredar. Namun, hingga saat ini, mereka belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.