“Surat edaran dari Dinas Pendidikan wilayah C yang saya terima sudah jelas, dan saya patuhi sepenuhnya. Semua prosedur yang ada juga saya jalankan sesuai aturan,” tambah Oktovianus.
Untuk membuktikan pernyataannya, Oktovianus menunjukkan bukti bahwa kwitansi pembayaran yang beredar di media bukan merupakan transaksi yang terjadi selama masa kepemimpinannya.
“Itu adalah pembayaran yang terjadi sebelum saya menjabat,” jelasnya.
Mengenai isu pembayaran untuk pengambilan ijazah, Oktovianus juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan resmi.
“Siswa boleh memberikan sumbangan sukarela, namun jumlahnya sangat terbatas dan tidak ada paksaan. Bahkan jika ada yang memberikan, hanya Rp10.000 sebagai bentuk keikhlasan, itu bukan pungutan,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang wali murid, Herman, yang sempat mendatangi pihak sekolah untuk menanyakan masalah pungutan, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah memberikan penjelasan yang memadai dan meyakinkan bahwa selama Oktovianus menjabat, tidak ada pungutan kepada siswa.