Pembuat petisi sebut ASN ini telah memberikan pengabdian yang besar selama 3 tahun terakhir, termasuk saat Covid-19 melanda. Akan tetapi, fakta ini nampak tidak dianggap oleh Pemerintah.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini. THR ini bukanlah untuk berfoya-foya, tapi kami gunakan untuk membantu orang tua, istri, anak-anak, dan saudara kami. Janganlah kami diperlakukan sama dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang kaya raya,” tulisnya.
Para penandatangan petisi tersebut juga memberikan komentar. Bahkan, beberapa di antaranya mengejek Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mendapatkan bonus karena pencapaian realisasi pajak, sementara hak orang lain harus dipotong.