Aan menambahkan sempat ada pengendara yang menggugat lalu melakukan praperadilan untuk menguji tindakan penilangan karena belum bayar pajak sehingga STNK tidak sah. Lanjut Aan pengadilan menolak gugatan itu.
“Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian,” ujar dia.
Page 3 of 3