“STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut,” kata Aan, diberitakan Antara.
Kendaraan yang pajak tahunannya belum dibayar tentu tidak memiliki tanda kasat mata selain pengecekan STNK. Ini sebabnya petugas perlu menghentikan Anda saat sedang berkendara lalu memeriksa STNK, seperti saat razia.
Aan mengatakan polisi di jalanan dapat menilang pengemudi kendaraan yang STNK-nya tidak sah karena belum bayar pajak tahunan. Tapi ia bilang pengguna kendaraan harus paham, penilangan ini dapat dilakukan bukan karena menunggak pajak, tetapi STNK yang tidak sah.
Dasar hukum penilangan adalah UU 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 2.