Keterangan saksi dari para petani menyambut baik kebijakan KHDPK dari LHK. Pasalnya, kata Bambang, hal tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Mudah prosesnya tidak ada pungutan dan dapat memberikan pendapatan dan manfaat kepada masyarakat,” ujar dia.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK hadir memberikan bantuan pendanaan, peningkatan SDM dan pengembangan usaha melalui KHDPK.
Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada 13 Februari depan. Agendanya akan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak tergugat.***