Ia juga menegaskan bahwa dengan SK 278 itu untuk menjaga kelangsungan sumber daya alam (SDA) dan bencana kebakaran hutan.
“Setelah diberikan IPHPS dan KULIN KK kebakaran hutan tidak pernah terjadi lagi,” jelasnya.
Senada, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengatakan bahwa penerbitan KHDPK tersebut untuk kepentingan masyarakat dalam mendapatkan aspek legal akses dan mendapatkan penyelesaian konflik tenurial serta perlindungan hutan utamanya melalui pemulihan lahan-lahan kritis.
Bahkan, dengan dibuatnya kebijakan KLHK yang termuat di dalam KHDPK dinilai bakal berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.
“Diterbitkannya KHDPK tidak lain hanya untuk memudahkan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan melindungi hutan,” ucapnya usai sidang.