Nurhidayat juga menjelaskan, SK 287 tersebut mengatur pengelolaan hutan Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten tidak ada potensi merugikan masyarakat.
“Dengan adanya KHDP ini tidak ada masyarakat yang dirugikan. Bahkan masyarakat merasa dimudahkan karena tidak perlu ribet soal perizinan. Masyarakat lebih punya perencanaan dan lebih leluasa untuk menentukan perencanaan untuk jangka pendek dan panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Serikat Karyawan (Sekar) selaku penggugat dari kantor hukum Integrity Law Firm menanyakan kepada saksi Direktur SDM, IT Perum Perhutani, Muhammad Deni Armansyah terkait kekhawatiran dari karyawan Perum Perhutani akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan adanya SK 278 karena akan ada pengurangan areal.