Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Sri Untari juga mengingatkan akan pentingnya pembentukan lembaga penjamin dan pengawas koperasi. Menurutnya, kedua hal tersebut sangat diperlukan bagi koperasi.
“Kami menyadari bahwa kami belum memiliki tata kelola yang baik. Namun, kami berani melakukan perbaikan,” ujar Sri Untari.
Baca juga : Bareskrim Polri Sita Aset Indosurya
Sri Untari menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam merancang regulasi tersebut.
“Ini adalah harapan kami untuk bangkit, bergerak, dan memajukan ekonomi Indonesia melalui koperasi,” ujar Sri Untari.