JENGGALA.ID – Sebanyak 15 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan pandangan mereka dalam sidang perdana mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang diadili oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mereka mengklaim bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah melakukan upaya lobbying kepada hakim konstitusi untuk mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, menyampaikan klaim ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10).
Violla menyatakan bahwa klaim tersebut menjadi dasar bagi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menuduh Anwar Usman terlibat dalam konflik kepentingan karena berusaha membantu keponakannya, yang juga merupakan Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024 melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.