Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejaksaan telah menggeledah kantor KONI Makassar pada Oktober 2023 lalu. Penggeledahan itu menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan komputer yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang merupakan bagian dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Kejaksaan menduga ada kerugian negara sekitar Rp 5 miliar yang berasal dari ketidakjelasan pertanggungjawaban dana tersebut.
Diketahui bahwa total dana hibah yang diterima KONI Makassar mencapai Rp 65 miliar, namun sebagian besar dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan olahraga dan mendukung atlet.