“Ini belum waktunya kampanye, tapi masih dalam masa sosialisasi dimana peserta pemilu yakni parpol diberikan ruang untuk sosialisasi melalui pimpinan sesuai tingkatannya. Namun yang terpasang sekarang itu adalah alat peraga yang mengandung unsur kampanye yakni nomor urut dan gambar atau foto,” jelasnya.
Untuk itu Ketua Bawaslu mengatakan, jika dengan mengacu hal tersebut, setelah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, maka semua bahan dan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye ditertibkan.
“Jadi mulai Minggu 5 November 2023 kami Bawaslu dan Panwascam bersama Satpol PP dan aparat keamanan akan dilaksanakan dari perbatasan Luwu Timur dan perbatasan Luwu, dan setiap desa bahkan pelosok diberi tugas Panwascam setempat,” beber Muhajir.