Jenggala.id – Kerajinan anyaman Mendong merupakan produk khas dari Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya, yang telah berkembang secara turun-temurun dan memiliki nilai ekonomi, sosial, serta budaya yang tinggi. Tulisan ini membahas pentingnya pendaftaran kerajinan anyaman mendong sebagai indikasi geografis (IG) dan relevansinya terhadap prinsip keadilan sosial dalam Pancasila.
Pendaftaran IG dapat memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian produk lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat identitas dan warisan budaya daerah.
Selain itu, perlindungan IG juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, karena mendorong distribusi manfaat ekonomi yang adil serta menjamin keberlangsungan hak kolektif komunitas pengrajin. Diharapkan pengakuan IG terhadap produk ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga memperkokoh fondasi budaya lokal dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.