“Dengan tidak adanya pengunduran diri Anwar Usman, maka Putusan MK Nomor 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ungkap Denny. Menurutnya, karena putusan MK tersebut tidak sah, maka secara hukum yang wajar dan sehat, putusan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran Gibran sebagai calon presiden atau wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Denny berpendapat bahwa KPU seharusnya tidak menerima pendaftaran Gibran. Namun, KPU, melalui Komisioner Idham Holik, telah menegaskan bahwa mereka akan tetap menerima pendaftaran Gibran dan akan mematuhi putusan MK.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi mengenai syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menyatakan bahwa seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak diwajibkan memiliki usia minimal 40 tahun jika mereka memiliki pengalaman dalam jabatan publik yang mereka peroleh melalui pemilu.