“Kira-kira, siapa dalang di balik maraknya penjualan pulau kita ini?,” lanjutnya dalam postingannya.
Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan bahwa kepemilikan yang diklaim oleh WNA seperti dalam situs International Surf Properties, bertentangan dengan UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
“UU tersebut menyebutkan orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hal milik dan hanya dapat memiliki hak pakai dengan luas terbatas dan hak sewa,” tuturnya.
“Bagaimana bisa WNA punya hak untuk menjual pulau di Indonesia?,” tanyanya.
Untuk itu, dia meminta pihak yang berwenang untuk menelusuri siapa dalang dibalik penjualan pulau-pulau di Indonesia.
“Ini baru yang kita ketahui, bagaimana dengan ribuan pulau kecil lain yang berpotensi dilelang? Atau bahkan pulau-pulau yang sudah laku?,” paparnya.