Baca juga : Tradisi Pulang Kampung Lebaran di Seluruh Dunia
Poin kedua, terkait dengan arus mudik. Keppres ini diharapkan mampu mengoptimalisasi tingkat keselamatan, ketertiban, dan kelancaran serta keamanan selama mudik Idul Fitri 1444 H.
Perubahan yang diatur dalam Keppres ini diantaranya terkait cuti bersama. Cuti yang awalnya 21-26 April berubah menjadi 19 – 21 April 2023 serta 24 – 25 April 2023.
Sementara itu, terkait dengan cuti tahunan, tidak akan dikurangi sebagai imbas cuti bersama ini.
Di sisi lain, terkait dengan pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatan, akan ada penambahan hak cuti tahunan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, ada poin yang mengatur bahwa bagi ASN maupun pegawai yang tidak mengambi cuti bersama atau akhirnya bekerja pada saat berlakunya cuti bersama. Pegawai yang bersangkutan akan mendapatkan kompensasi berupa upah sebagaiamana hari kerja biasa. Hal lainnya, hak cuti tahunan tidak akan berkurang.