Jenggala.id – Cuti Bersama untuk Idul Fitri 1444H telah ditetapkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Keputusan Presiden ini ditetapkan kemarin, 13 April 2023.
Adapun Keppres ini memuat aturan mengenai cuti bersama untuk peringatan Idul Fitri 1444 H mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Aturan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keluarkan Keppres ini. Hal pertama, Keppres ini mendorong terwujudnya efektivitas dan efisiensi hari kerja, termasuk juga pedoman pelaksanaan cuti bersama bagi instansi pemerintah.
Baca juga : Tradisi Pulang Kampung Lebaran di Seluruh Dunia
Poin kedua, terkait dengan arus mudik. Keppres ini diharapkan mampu mengoptimalisasi tingkat keselamatan, ketertiban, dan kelancaran serta keamanan selama mudik Idul Fitri 1444 H.