Wafid menjelaskan bahwa pengambilan air tanah secara berlebihan atau “over pumping” telah terbukti merusak kondisi dan lingkungan air tanah. Namun, dengan intervensi positif dan rekayasa teknis, dampak pengambilan air tanah dapat dikelola dan lingkungan air tanah dapat dipulihkan.
Aturan baru ini diberlakukan sejak 14 September 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk mendapatkan izin sebelum mengambil air tanah dan sungai. Permohonan izin harus diajukan oleh keluarga yang menggunakan air tanah dengan kebutuhan minimal 100 ribu liter per bulan. Selain itu, kelompok pengguna air lebih dari 100 liter per bulan, termasuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi, juga harus mengikuti prosedur ini.
Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah akan ditangani oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri ESDM setiap tahun atau kapan pun diperlukan. Untuk hal-hal yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.