JENGGALA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasannya untuk mewajibkan izin pemerintah dalam penggunaan air tanah dan sungai. Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menegaskan bahwa ini bukan bertujuan membatasi masyarakat, melainkan untuk menjaga sumber daya air bawah tanah secara berkelanjutan.
Tujuan utamanya adalah mengelola cekungan air tanah, terutama akuifer (lapisan tanah yang mengandung dan mengalirkan air), dengan sebaik-baiknya agar semua orang dapat menggunakannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan air ini di masa depan.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mencegah degradasi air tanah dan penurunan kualitasnya. Meskipun air tanah adalah sumber daya alam terbarukan, pencemaran atau gangguan lain dapat mengakibatkan pemulihan yang memakan waktu lama.