Jenggala.id – Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana orang hanya dapat memilih partainya, tidak secara langsung memilih calon anggota parlemen.
Dalam pemilihan sistem ini, pemilih hanya memotong gambar atau simbol partai pada surat suara, karena surat suara tidak memiliki daftar calon anggota parlemen.
Sistem penyajian proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem penyajian proporsional.
Sistem pemilu proporsional, yaitu sistem pemilu dengan jumlah penduduk dan kursi yang seimbang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan (dapil), dikutip Jerry Indrawan, SIP, MSi (Han) tentang sistem pemilu Indonesia).
Sistem ini antara lain digunakan di Indonesia dan Swiss. Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, kursi parlemen dialokasikan kepada calon berdasarkan nomor urut, sebagaimana dikutip Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945 oleh Jamaluddin.