Menurut Sudjonggo, dalam keseharian di dalam lapas, bukan tidak mungkin terjadi hal tertentu yang berpotensi menimbulkan gesekan hingga keributan.
“Itu pasti, tapi perselisihan itu menjadi besar, kan belum tentu juga,” ujarnya. Sudjonggo menambahkan, kondisi terkini di Lapas Sukamiskin sudah terkendali.
Atas kasus tersebut, Lapas Sukamiskin sudah memberikan hukuman kepada Irvanto dengan hukuman di dalam sel selama enam hari. Kasus pun dinyatakan selesai usai Irvanto menandatangani perjanjian.
Sebelumnya dikabarkan, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terlibat perselisihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “
Ada perselisihan dan sudah selesai. Sudah klir,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3) lalu.