• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 17, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

2025/11/28 21:30:02
in Hukum
Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

SULSEL, JENGGALA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang pada anggaran 2021-2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Tiga tersangka masing-masing berinisial B, KL, dan HK merupakan komisioner aktif Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang  Sementara satu tersangka lagi berinisial S, merupakan eks komisioner Baznas Enrekang yang kini menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang. Penyidik menggiring para tersangka ke Rutan Kelas IIB Enrekang pada pukul 19.00 Wita.

Negara mengalami kerugian sebagaimana yang terungkap dalam hasil penyidikan dengan nilai mencapai sekitar Rp16,65 miliar, menjadikannya salah satu kasus penyimpangan dana umat terbesar dalam sejarah lembaga keagamaan di daerah tersebut.

BeritaTerkait

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Dalam penyidikan yang dilakukan lebih dari delapan bulan, tim jaksa menemukan pola penyelewengan yang dilakukan secara sistematis.

Salah satu fokus utama penyidik adalah dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban, mulai dari verifikasi fiktif, manipulasi data mustahik, hingga penggunaan dana ZIS yang dialokasikan ke organisasi atau lembaga yang tidak memenuhi syarat delapan asnaf penerima.

Sejumlah penerima justru tercatat memiliki sumber pendanaan lain, bahkan sebagian tersangka disebut rangkap jabatan sebagai pengurus di lembaga yang menerima aliran dana tersebut.

Situasi ini memunculkan konflik kepentingan serius yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran terstruktur. Selain alokasi yang menyimpang, tim penyidik juga menyoroti penggunaan dana amil.

Kejaksaan menemukan bahwa belanja pegawai, gaji, tunjangan, hingga insentif melebihi batas maksimal 50 persen dari dana amil sebagaimana ketentuan syariah.

Ironisnya, pemotongan tambahan juga terjadi pada dana bantuan bagi mustahik. Dana yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu tergerus oleh pengeluaran yang tidak sah, sehingga manfaat zakat tidak sampai secara optimal kepada yang berhak.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugerah Setiawan, membenarkan adanya sejumlah temuan yang dianggap sebagai bukti permulaan cukup untuk menaikkan status empat komisioner tersebut menjadi tersangka.

Keempat tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menyatakan, bahwa seluruhnya layak menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan peran pihak lain dalam alur pengelolaan dana ZIS ini,” kata Fajar dikutip dalam keterangannya kepada awak media.

Fajar membeberkan, selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan telah menerima pengembalian dana senilai Rp1,115 miliar ke rekening penitipan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.

Meski begitu, Fajar menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi.

“Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Enrekang. Dana zakat yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pengelola untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama. (*)

(Yus/Ben)

Tags: 6 MKejari EnrekangKomisioner BAZNASKorupsi Dana ZakatNegara Rugi Rp16
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Desember 12, 2025
19
Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Desember 3, 2025
2
Polisi Gagalkan Keberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja di Bandara Samrat

Polisi Gagalkan Keberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja di Bandara Samrat

November 29, 2025
9
Balita Usia Dua Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Luwu, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Balita Usia Dua Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Luwu, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

November 21, 2025
11
Evakuasi Jenazah Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz: Pelaku Diduga KKB

Evakuasi Jenazah Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz: Pelaku Diduga KKB

November 21, 2025
27
Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Dukung PGRI Luwu Utara Bela Dua Guru di PTDH

Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Dukung PGRI Luwu Utara Bela Dua Guru di PTDH

November 8, 2025
8
DPO Curas Paniai Papua Tengah Diringkus Polisi di Jeneponto

DPO Curas Paniai Papua Tengah Diringkus Polisi di Jeneponto

November 7, 2025
32
Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

November 4, 2025
29
Next Post
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 dan BNN Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 dan BNN Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba

RSS Berita Terkini

  • ‎Permainan Politikus, Pegiat Lingkungan Soroti Rencana Pemkot Hilangkan Satwa Bandung Zoo dan Tetap Jadi RTH
  • ‎Perlu di Evaluasi, Lokasi Wisata di Ciwidey Bandung Selatan dan Lembang Bandung Barat Semakin Marak

Recommended

Pembalut Tipis, Cocok untuk Wanita Modern yang Aktif

Pembalut Tipis, Cocok untuk Wanita Modern yang Aktif

November 21, 2024
1
Pemuda Katolik dan Legio Maria Kevikepan Toraja, Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal Songsong 25 Tahun

Pemuda Katolik dan Legio Maria Kevikepan Toraja, Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal Songsong 25 Tahun

Juni 19, 2025
6
Agent CS 24/7: Layanan Pelanggan Otomatis dengan AI Agent Barantum

Agent CS 24/7: Layanan Pelanggan Otomatis dengan AI Agent Barantum

Oktober 21, 2025
4
Gus Yahya Larang Siapapun yang Ikut Berpolitik atas Nama NU

Gus Yahya Larang Siapapun yang Ikut Berpolitik atas Nama NU

Mei 26, 2023
5
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.