SULSEL, JENGGALA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang pada anggaran 2021-2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka, Kamis (27/11/2025) kemarin.
Tiga tersangka masing-masing berinisial B, KL, dan HK merupakan komisioner aktif Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang Sementara satu tersangka lagi berinisial S, merupakan eks komisioner Baznas Enrekang yang kini menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang. Penyidik menggiring para tersangka ke Rutan Kelas IIB Enrekang pada pukul 19.00 Wita.
Negara mengalami kerugian sebagaimana yang terungkap dalam hasil penyidikan dengan nilai mencapai sekitar Rp16,65 miliar, menjadikannya salah satu kasus penyimpangan dana umat terbesar dalam sejarah lembaga keagamaan di daerah tersebut.
Dalam penyidikan yang dilakukan lebih dari delapan bulan, tim jaksa menemukan pola penyelewengan yang dilakukan secara sistematis.
Salah satu fokus utama penyidik adalah dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban, mulai dari verifikasi fiktif, manipulasi data mustahik, hingga penggunaan dana ZIS yang dialokasikan ke organisasi atau lembaga yang tidak memenuhi syarat delapan asnaf penerima.
Sejumlah penerima justru tercatat memiliki sumber pendanaan lain, bahkan sebagian tersangka disebut rangkap jabatan sebagai pengurus di lembaga yang menerima aliran dana tersebut.
Situasi ini memunculkan konflik kepentingan serius yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran terstruktur. Selain alokasi yang menyimpang, tim penyidik juga menyoroti penggunaan dana amil.
Kejaksaan menemukan bahwa belanja pegawai, gaji, tunjangan, hingga insentif melebihi batas maksimal 50 persen dari dana amil sebagaimana ketentuan syariah.
Ironisnya, pemotongan tambahan juga terjadi pada dana bantuan bagi mustahik. Dana yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu tergerus oleh pengeluaran yang tidak sah, sehingga manfaat zakat tidak sampai secara optimal kepada yang berhak.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugerah Setiawan, membenarkan adanya sejumlah temuan yang dianggap sebagai bukti permulaan cukup untuk menaikkan status empat komisioner tersebut menjadi tersangka.
Keempat tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menyatakan, bahwa seluruhnya layak menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan peran pihak lain dalam alur pengelolaan dana ZIS ini,” kata Fajar dikutip dalam keterangannya kepada awak media.
Fajar membeberkan, selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan telah menerima pengembalian dana senilai Rp1,115 miliar ke rekening penitipan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.
Meski begitu, Fajar menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi.
“Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Enrekang. Dana zakat yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pengelola untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tuturnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama. (*)
(Yus/Ben)













