<strong>JENGGALA.ID</strong> - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Menurut Ketut Sumedana, juru bicara Kejagung, pemeriksaan terhadap Anggota III BPK dengan inisial AQ harus disetujui tertulis oleh Presiden berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 24 dari undang-undang tersebut mengharuskan perintah dari Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden untuk tindakan kepolisian terhadap anggota BPK dalam rangka pemeriksaan suatu perkara.<!--nextpage--> Ketut menjelaskan bahwa prosedur hukum ini harus diikuti oleh tim penyidik, dan mereka telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada Presiden. Saat ini, mereka menunggu persetujuan tersebut agar dapat memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Ketut juga menegaskan keyakinannya bahwa Presiden dan Jaksa Agung memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka ingin menyelesaikan semua permasalahan yang muncul dalam persidangan dengan tuntas. Nama Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan kasus BTS 4G dalam konteks dugaan aliran uang sebesar Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui seseorang yang bernama Sadikin Rusli, yang saat ini memiliki status tersangka. Jaksa tengah mendalami informasi ini dalam proses persidangan, khususnya dalam kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, bersama dengan beberapa terdakwa lainnya, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun terkait dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.<!--nextpage-->