JENGGALA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Menurut Ketut Sumedana, juru bicara Kejagung, pemeriksaan terhadap Anggota III BPK dengan inisial AQ harus disetujui tertulis oleh Presiden berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 24 dari undang-undang tersebut mengharuskan perintah dari Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden untuk tindakan kepolisian terhadap anggota BPK dalam rangka pemeriksaan suatu perkara.