• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 14, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

2025/07/22 15:18:00
in Hukum
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Jenggala.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Para tersangka berasal dari jajaran manajemen tiga Bank Pembangunan Daerah serta internal perusahaan tekstil tersebut.

“Total ada delapan tersangka yang ditetapkan, berasal dari tiga bank daerah dan satu dari PT Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dua dari tersangka merupakan mantan pejabat di Bank DKI, yakni BFW yang pernah menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Keuangan, serta PS, mantan Direktur Teknologi dan Operasional. Keduanya diduga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum.

BeritaTerkait

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Dari Bank BJB, Kejagung menetapkan dua nama lainnya, yakni YR selaku mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan BR yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Executive Vice President Bisnis.

Sementara itu, dari Bank Jateng, terdapat tiga tersangka: SP, mantan Direktur Utama; PJ, eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial; serta SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial. Ketiganya juga dinilai berperan dalam pemberian kredit bermasalah kepada PT Sritex.

Dari pihak internal perusahaan, Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS turut ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.

Anang menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62 dan Print-27a, masing-masing tertanggal 25 Oktober 2024 dan 23 Maret 2025.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, atau tepatnya Rp1.088.650.808.028, dan saat ini sedang dalam penghitungan oleh BPK,” kata Anang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.

ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Agustus 9, 2025
18
Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Juli 26, 2025
3
Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
35
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
5
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
2
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
29
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
2
Next Post
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

RSS Berita Terkini

  • DPRD Jabar Christin Novalia Dorong Optimalisasi Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Bangsa
  • DPRD Jabar Tuti Turimayanti: Hari Pramuka, Menggugah Semangat Kepemimpinan dan Kemandirian Sejak Dini

Recommended

9 Nama Tim Wakil Ketua untuk Pilpres 2024

9 Nama Tim Wakil Ketua untuk Pilpres 2024

Oktober 4, 2023
2
KHDPK Menjamin Kelestarian Hutan Jawa, Petani dan Perhutanan

KHDPK Menjamin Kelestarian Hutan Jawa, Petani dan Perhutanan

Februari 2, 2023
33
The Wonder of The Galaxy: Pameran Seni Futuristik di Grand Galaxy Park Mall Bekasi

The Wonder of The Galaxy: Pameran Seni Futuristik di Grand Galaxy Park Mall Bekasi

Januari 8, 2025
1
Kecelakaan Kereta Argo Semeru di Wates: 8 Orang Terluka

Kecelakaan Kereta Argo Semeru di Wates: 8 Orang Terluka

Oktober 17, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.