Jenggala.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Para tersangka berasal dari jajaran manajemen tiga Bank Pembangunan Daerah serta internal perusahaan tekstil tersebut.
“Total ada delapan tersangka yang ditetapkan, berasal dari tiga bank daerah dan satu dari PT Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dua dari tersangka merupakan mantan pejabat di Bank DKI, yakni BFW yang pernah menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Keuangan, serta PS, mantan Direktur Teknologi dan Operasional. Keduanya diduga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum.
Dari Bank BJB, Kejagung menetapkan dua nama lainnya, yakni YR selaku mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan BR yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Executive Vice President Bisnis.
Sementara itu, dari Bank Jateng, terdapat tiga tersangka: SP, mantan Direktur Utama; PJ, eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial; serta SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial. Ketiganya juga dinilai berperan dalam pemberian kredit bermasalah kepada PT Sritex.
Dari pihak internal perusahaan, Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS turut ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Anang menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62 dan Print-27a, masing-masing tertanggal 25 Oktober 2024 dan 23 Maret 2025.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, atau tepatnya Rp1.088.650.808.028, dan saat ini sedang dalam penghitungan oleh BPK,” kata Anang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.