• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

2025/07/22 15:18:00
in Hukum
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Jenggala.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Para tersangka berasal dari jajaran manajemen tiga Bank Pembangunan Daerah serta internal perusahaan tekstil tersebut.

“Total ada delapan tersangka yang ditetapkan, berasal dari tiga bank daerah dan satu dari PT Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dua dari tersangka merupakan mantan pejabat di Bank DKI, yakni BFW yang pernah menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Keuangan, serta PS, mantan Direktur Teknologi dan Operasional. Keduanya diduga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum.

BeritaTerkait

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

Dari Bank BJB, Kejagung menetapkan dua nama lainnya, yakni YR selaku mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan BR yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Executive Vice President Bisnis.

Sementara itu, dari Bank Jateng, terdapat tiga tersangka: SP, mantan Direktur Utama; PJ, eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial; serta SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial. Ketiganya juga dinilai berperan dalam pemberian kredit bermasalah kepada PT Sritex.

Dari pihak internal perusahaan, Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS turut ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.

Anang menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62 dan Print-27a, masing-masing tertanggal 25 Oktober 2024 dan 23 Maret 2025.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, atau tepatnya Rp1.088.650.808.028, dan saat ini sedang dalam penghitungan oleh BPK,” kata Anang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.

ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

November 4, 2025
24
Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

November 4, 2025
160
Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

November 3, 2025
67
Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Oktober 27, 2025
47
Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Oktober 25, 2025
20
Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Oktober 24, 2025
13
SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

Oktober 24, 2025
696
Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Oktober 24, 2025
45
Next Post
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

RSS Berita Terkini

  • PDI Perjuangan Minta Pemerintah Teliti Kembali Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
  • Raih Prestasi, Proklim RW 6 Karangmekar Kota Cimahi Terima Bantuan Alat Pengolah Sampah dari DLH Jabar

Recommended

RS Agro Medika Nusantara Subang, Dari Jejak Perkebunan ke Pusat Layanan Kesehatan Modern

Realisasikan Program Inpres Jalan Daerah 2025, Kementerian PU Libatkan Tenaga Kerja Lokal

November 5, 2025
1
Virgo Berpotensi Mendapat Keberuntungan di Berbagai Aspek Kehidupan

Virgo Berpotensi Mendapat Keberuntungan di Berbagai Aspek Kehidupan

September 1, 2023
12
Kemenkes Sesuaikan Standar Ambang Batas PM 2,5 Sesuai WHO

Kemenkes Sesuaikan Standar Ambang Batas PM 2,5 Sesuai WHO

September 2, 2023
7
Partai Baru Dengan Bendera Merah-Putih Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Partai Baru Dengan Bendera Merah-Putih Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Oktober 8, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.