Jenggala.id – Kejagung langsung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, sambil menunggu putusan hukum untuk memproses pemecatan resmi kedua pelaku.
“Untuk memecat seseorang PNS itu harus ada putusan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat sementara dan copot dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak-haknya,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11).
Baca juga : KPK Tangkap Tangan Wali Kota Bandung Atas Dugaan Suap
Ketut juga menambahkan bahwa kemungkinan besar Kejagung tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua tersangka korupsi tersebut.