Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara sudah meringkus empat terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir di Dusun Tarue, Desa Buangin Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Keempat pelaku tersebut yakni inisial AYR, BS, CW serta DS sudah berada di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dan akan dikenakan pasal-pasal terkait tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukannya.
Untuk pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur terhadap pelaku P (47) honorer di Pemda Luwu Utara akan dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat yakni, Pasal 76e Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman (minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara),” jelas Althof.