Tidak puas dengan hukuman tiga tahun, Munarman mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru meningkatkan hukumannya menjadi empat tahun.
Munarman kembali menentang keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan, melalui kuasa hukumnya, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juli 2022.
Hasil dari kasasi ini adalah pengurangan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Meskipun demikian, dia tetap dinyatakan bersalah dalam kasus terkait terorisme.
Keputusan kasasi ini diadili oleh lima Hakim Agung Mahkamah Agung yang merahasiakan identitas mereka. Keputusan ini diumumkan pada 28 November 2022.
Selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Munarman dianggap kooperatif dan mengikuti berbagai program rehabilitasi.