• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Kasus Munarman, Ditangkap Densus 88, Bebas Hari Ini

Kasus Munarman, Ditangkap Densus 88, Bebas Hari Ini

2023/10/30 22:23:57
in News
Kasus Munarman, Ditangkap Densus 88, Bebas Hari Ini

Ia juga dituduh menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kemudian, Munarman dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022. Hakim tersebut menganggap Munarman memiliki hubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan pernyataan yang mendorong orang lain melakukan tindakan terorisme.

Munarman dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

BeritaTerkait

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

Perlu diingat bahwa jaksa awalnya menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara, tetapi putusan hakim adalah tiga tahun.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: #BebasPenjara#BeritaTerbaruMunarman#Densus88#KasusMunarman#MunarmanBebas#MunarmanDitangkap
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
10
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Oktober 25, 2025
23
Next Post
PM Israel Ancam Hizbullah untuk Tidak Ikut Campur Perangnya dengan Hamas

MUI Serukan Presiden Israel Diseret ke Mahkamah Internasional

RSS Berita Terkini

  • Persib Bandung Diuntungkan dengan Perubahan Jadwal Hadapi Malut United
  • Harga Emas Antam Naik Tajam Rp27.000, Sentuh Rp2,28 Juta per Gram

Recommended

Mandi junub adalah wajib dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan

Berikut Doa Niat Mandi Junub Sebelum Menjalankan Puasa Ramadan

Maret 22, 2023
3
Cara Mengecek Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu

Cara Mengecek Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu

Oktober 30, 2023
6
KFC Memimpin Persaingan di Indonesia pada 2024

Berita Terbaru Hari Ini: TikTok Kembangkan Ekosistem Bisnis, Bisa Saingi Gojek?

Juli 19, 2024
1
Firli Diperiksa Penyidik Gabungan Polda-Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Firli Diperiksa Penyidik Gabungan Polda-Bareskrim Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Oktober 24, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.