Selama persidangan, tidak ada saksi ahli yang dihadirkan untuk membahas layak atau tidaknya kebiri kimia. Selain itu, Majelis Hakim juga tidak menemukan peraturan lebih lanjut yang mengatur teknis pelaksanaan kebiri kimia. Oleh karena itu, tuntutan mengenai kebiri kimia secara hukum harus ditolak.
Budi Mulyana dituduh melakukan pencabulan terhadap 16 anak perempuan antara Juli 2022 hingga 2023, di lokasi berbeda di Sleman. Dalam tindakannya, ia memberikan imbalan kepada para korban, bahkan melibatkan beberapa dari mereka dalam mencari gadis-gadis lain. Terdakwa melakukan persetubuhan berkali-kali dengan beberapa anak, memberikan imbalan sejumlah uang, dan bahkan mengajak mereka untuk minum alkohol sebelum berhubungan intim.
Perbuatan terdakwa terungkap ketika seorang guru menemukan percakapan dan foto-foto tak senonoh di ponsel salah satu korban yang masih pelajar. Sekolah melaporkan Budi Mulyana ke polisi pada Januari 2023 setelah menjalani razia ponsel di sekolah yang menyasar siswa-siswi yang sering membolos.