JENGGALA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan hukuman kepada Budi Mulyana alias Omyang (54) sebesar 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha asal Bantul ini merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap 16 anak perempuan. Namun, perlu dicatat bahwa Budi tidak dikenakan hukuman kebiri kimia.
Perbuatan Budi dianggap melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak, bersamaan dengan Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Aminuddin menyatakan bahwa Budi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindakan sengaja membujuk anak-anak untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul lainnya, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dan kedua, serta kumulatif kedua.