JENGGALA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya di BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Walbertus diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar atau menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Akibat tindakannya ini, Walbertus akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, mulai dari 19 September hingga 8 Oktober 2023.
Walbertus dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum penangkapan ini, ia telah bersaksi di pengadilan terkait kasus mantan Menkominfo Johnny G Plate, di mana ia dituduh memberikan keterangan tidak benar dan mencabut keterangan di persidangan.