Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memberikan ajaran yang dianggap menyimpang di Al Zaytun.
Baca juga : Lima Bedug Besar Milik PBNU Hilang di Acara Harlah Satu Abad NU
Meskipun proses hukum terus berlanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah belum membuat keputusan untuk mencabut atau membekukan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Menurut Mahfud, belum ada keputusan yang diambil dalam hal tersebut.
Usulan untuk membekukan Al Zaytun, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masih sedang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Mahfud mengatakan bahwa usulan tersebut tidak salah karena Ridwan Kamil mengetahui kondisi di lapangan.
Namun, keputusan untuk membekukan atau mencabut izin Ponpes Al Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan kondisi di daerah lain.