Namun, ia menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan.
“Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” kata Mahfud pada Selasa.
Baca juga : MUI Jawa Barat Akan Gali Kontroversi Ponpres Al-Zaytun
Diinformasikan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Al Zaytun, ke tahap penyidikan.
Panji Gumilang telah diperiksa oleh Bareskrim selama sembilan jam pada tanggal 3 Juli 2023. Setelah memeriksa Panji, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kesimpulan dari gelar perkara adalah bahwa perkara ini telah naik ke tingkat penyidikan. Dan mulai besok, kami akan melakukan upaya penyidikan,” kata Brigjen Djuhandhani, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, awal pekan ini.