Jenggala.id – Kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan memasuki fase yang baru, di mana diduga beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang terkait.
Namun, di sisi yang berlawanan, pemerintah tidak akan mencabut izin pondok pesantren tersebut yang terletak di Indramayu, meskipun telah menjadi pusat perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi ini diungkapkan oleh Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah dipanggil oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk membahas kontroversi Al Zaytun pada hari Selasa (4/7/2023).
Baca juga : Sambut Bulan Suci Ramadan, Ponpes Darul Hidayah Gelar Pawai Obor
Perkembangan kontroversi Al Zaytun dipastikan akan terus berlanjut, bahkan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Mahfud tidak secara tegas menyebutkan identitas tersangka maupun pasal hukum yang akan diterapkan.