JENGGALA.ID – Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam sindikat narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Keputusan ini diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang pada Kamis (19/10).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, sidang berlangsung selama 6 jam dan dipimpin oleh Irwasda Kombes Budiman Sulaksono. Dalam sidang tersebut, 9 orang saksi dari internal Polri juga diperiksa.
Dalam sidang KKEP tersebut, AKP Andri Gustami dinilai bersalah karena menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Pelanggaran ini melanggar aturan terkait etika profesi Polri.
Umi menjelaskan bahwa Andri Gustami dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, bersama dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.