Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang sepenuhnya kampanye di tempat ibadah. MK merevisi Pasal 280 ayat (1) huruf h dalam Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut diubah menjadi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan selama mendapat izin dari penanggung jawab tempat tersebut dan hadir tanpa mengenakan atribut kampanye pemilu.”
Page 3 of 3