Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut, regulasi teknis dari OJK terkait bursa karbon ini ditargetkan akan dirilis pada Juni 2023. Sementara perdagangannya akan dimulai pada September 2023.
“Bursa karbon, pihak kami sudah koordinasi rencana kami terbitkan, OJK itu bulan depan,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023).
“Pada waktu yang bersamaan koneksikan arah sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlakukan sistem informasi di bursa karbon lalu, harapannya pada bulan September kita sudah melakukan perdagangan,” jelasnya.
Bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana dalam aturan itu peran OJK juga akan mengawasi implementasi bursa karbon.