Jenggala.id – Mantan Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4). Perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar di Ruang Kusuma Admaja, dengan penggugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Jokowi digugat bersama KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
“Tergugat satu diwakili kuasa hukum, KPU Solo hadir, SMA Negeri Solo 6 hadir bersama prinsipal dan UGM diwakili kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.
Sidang diawali dengan pengecekan dokumen dari para tergugat. Kuasa hukum Jokowi, Irpan menyatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen seperti surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal advokat.